UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Perlu Bayar PPh
Jakarta – Pelaku usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu menyetor pajak penghasilan (PPh). Namun tidak semua UMKM yang bebas pajak tetapi mereka yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan...